Rabu, 05 Desember 2012

Prosedur Pengajuan Ijin Belajar Warga Negara Indonesia

Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas. Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya. Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap. Cetak/simpan tanda terima permohonan. Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke Sekretariat Tim Penilai yang beralamat di: Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses Apabila SK Penyetaraan ijazah sudah dikeluarkan, dokumen SK dapat diambil secara langsung ke Sekretariat Tim Penilai dan salinan elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas. Persyaratan Dokumen Untuk Ijin Belajar Siswa WNI Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;